Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jepara. Polisi telah menetapkan enam orang tersangka kasus tari erotis di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4). Keenamnya kini resmi ditahan di Mapolres Jepara.
"Untuk 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kami tahan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya di Mapolres Jepara, Selasa (17/4).
Keenam tersangka yakni berinisial B dan H (panitia penyelenggara), AL (penghubung atau pencari penari) dan tiga penari K warga Purwokerto, V warga Semarang serta E warga Pati.
Para penari menyerahkan diri ke polisi pagi tadi. Mereka datang didampingi seorang agennya yang berinisial E alias Mami.
"Akhirnya tiga penari yang terlibat acara tersebut menyerahkan diri tadi pagi didampingi E, mami atau agennya," kata Yudianto.
Yudianto menjelaskan bahwa tarian erotis yang mereka gelar telah menyalahi aturan. Selain tidak sesuai izin, juga dilaksanakan di tempat terbuka.
"Di dalam permohonan izin tertulis organ tunggal. Tapi di lapangan ternyata ada musik DJ dan tarian semacam itu (erotis). Lalu, kami tindak dan kami proses hukum," lanjutnya. (dtc)