Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tangerang - Polisi menebak mati bandar narkoba jenis heroin di Karawaci, Kota Tangerang. Tersangka Abang alias AB itu diketahui sebagai bandar yang terlibat dalam jaringan internasional.
"AB ini bandar besar yang berhubungan dengan jaringan luar negeri. Kami mendapatkan paspor dan 3 KTP dengan foto tersangka namun namanya berbeda," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di RSU Tangerang, Jalan TMP Taruna Tangerang, Selasa (17/4/2018).
Abang ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ditangkap, dia melawan menggunakan golok sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
"Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur sehingga tersangka AB tersungkur dan meninggal dunia di rumah sakit," imbuhnya.
Polisi menyita 1 kilogram heroin dari tersangka. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap 7 orang kaki tangan Abang yang berperan sebagai pengedar. Ketujuh tersangka itu berinisial ST, PL, RK, AS, RH, AE, dan NR. Dari para pengedar itu, polisi juga menyita 103 butir ekstasi. "Peredarannya di sekitar wilayah Jabodetabek," lanjutnya. Para tersangka dikenai Pasal 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.dtc