Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hakim tunggal praperadilan Ratmoho menyatakan penyitaan yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur. Seharusnya penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri atas permintaan bantuan FBI diajukan ke Menkum HAM terlebih dulu.
"Karena menurut ketentuan UU Nomor 1/2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, khususnya Pasal 59, menyatakan semua permohonan bantuan yang diajukan baik berdasarkan perjanjian maupun tidak berdasarkan perjanjian tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Hal ini merupakan ketentuan yang harus diikuti oleh Polri apabila ada permohonan permintaan bantuan dari negara asing, khususnya mengenai tindak pidana," kata Ratmoho, saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan yang diajukan pihak Equanimity di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Ratmoho menyebut, berdasarkan surat FBI, diketahui ada permintaan penyitaan dengan melakukan operasi bersama terhadap yacht yang diburu. Ratmoho menilai seharusnya Polri dan FBI melakukan operasi bersama melakukan penyitaan, bukan malah Polri membuat sprindik atau membuat perkara baru sehingga Polri dinilai melampaui kewenangannya.
"Sehingga Polri telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penyitaan tersebut karena yang diminta adalah melakukan operasi gabungan, tetapi Polri malah melakukan perkara pidana sendiri dan berdasarkan KUHAP," ujar Ratmoho.
"Menimbang Polri tidak melakukan kesalahan terkait apa yang dilakukan tersebut, yaitu melakukan penyitaan, tetapi seharusnya digunakan sesuai apa yang diminta oleh pihak yang diminta dan seharusnya menggunakan payung hukum yang ada (UU Nomor 1/2006)," imbuh Ratmoho.
Ia menambahkan, penyitaan yang dilakukan berguna untuk proses penyidikan suatu perkara. Namun, karena perkara tindak pidana asalnya di AS terkait pidana pencucian uang belum terbukti, penyitaan tidak dapat dilakukan.
"Menimbang penyitaan berdasarkan bukti T-30 untuk membuat terang suatu pidana sehingga jika tidak ada tindak pidananya, maka penyitaan tidak dapat dilakukan," ungkap Ratmoho."Berdasarkan bukti termohon, dinyatakan, kalau belum ada tindak pidana yang terjadi di negara tersebut meminta sehingga, walaupun ada hubungan baik antara Polri dan FBI, tidak serta-merta Polri melakukan apa yang diminta dengan FBI. Karena Polri melakukan pendalaman terlebih dahulu atas bantuan tersebut," sambung Ratmoho. (dtc)