Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, menyatakan, sebanyak 180 nama akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap atau gratifikasi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Polda Sumut sejak Senin hingga Sabtu (16-21/4/2018). Sebanyak 20 penyidik dikerahkan dari Jakarta.
Gratifikasi dimaksud kaitannya dengan interpelasi DPRD Sumut periode 2014-2019. "Bukan anggota DPRD Sumut yang diperiksa tetapi juga yang lainnya seperti mantan Sekda Hasban Ritonga," kata Sutrisno di Medan, Rabu (18/4/2018).
Sutrisno yang diperiksa Senin lalu mengaku menyaksikan Wakil Ketua DPRD Sumut, Aduhot Simamora juga mengalami hal serupa. Mereka dipanggil berdasarkan undangan KPK yang langsung dikirimkan ke masing-masing nama. Tanpa melalui lembaga dewan.
Atas dugaan menerima duit dari Gatot pada interpelasi 2014 yang menjadi alasan pemeriksaan, Sutrisno mengaku tidak ada menerima apapun. Walau sepeser. Oleh mantan anggota FPDIP lainnya, yakni Muhammad Affan, namanya dicatut jadi seolah-olah ikut menerima uang. Padahal tidak.
"Indra Alamiah (anggota Fraksi Golkar) sudah pernah menyatakan saya tidak pernah menerima uang. Yang menerima dari dia adalah Muhammad Affan sebanyak dua gelombang," paparnya.
Guna menguatkan kebenaran pernyataannya, Sutrisno mengaku siap dikonfrontir dengan Muhammad Affan guna membuktikan.