Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Sri Bintang Pamungkas. Aktivis '98 itu akan dimintai keterangan terkait ucapannya yang bernuansa SARA yang dilaporkan oleh masyarakat muslim Tionghoa.
"Agenda pukul 11.00 WIB hari ini Sri Bintang diundang untuk dimintai keterangannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (19/4).
Argo mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi Sri Bintang atas laporan dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Sri Bintang diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi terlapor," katanya.
Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (DPP-PITI) melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Sri Bintang dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi berkaitan SARA di YouTube.
"Kami melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, fitnah dan pernyataannya bahwa kami orang Islam Tionghoa yang masuk agama Islam adalah berpura-pura," kata Ketua Umum DPP-PITI Ipong Wijaya Kusuma di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Ipong merasa keberatan dengan pernyataan Sri Bintang soal keislamannya yang diragukan. Padahal persoalan agama itu adalah hak asasi manusia.
Laporan Ipong ini tertuang dalam laporan polisi bernomor TBL/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2018. Perkara yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media online (YouTube) dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dtc)