Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menambah waktu libur Lebaran Idul Fitri jadi 11-20 Juni 2018. Pemerintah menegaskan layanan publik yang bersifat vital, seperti rumah sakit, tetap beroperasi selama libur Lebaran.
"Itu tetap, tidak boleh cuti. Jadi layanan publik yang sifatnya vital tidak boleh libur," ujar MenPANRB Asman Abnur kepada wartawan di gedung Krida Bhakti Kemensetneg, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Seperti diketahui, tahun ini durasi libur lebaran ditambah oleh pemerintah. Meski demikian, Asman menegaskan produktivitas kerja tidak akan terganggu.
"Nggak. Ini kan pertimbanhan pertama adalah kelancaran lalu lintas dan tidak ada penumpukan saat hari H. Dengan bertambahnya dua hari, kami harap bisa mengurai kemacetan," kata Asman.
Asman sudah berkoordinasi dengan Menhub Budi Karya Sumadi terkait simulasi libur lebaran. Arus balik diharapkan tidak berjalan serentak tahun ini.
"Perencanaan kepulangan juga tidak serentak. Kan mulai Sabtu sudah merencanakan sampai hari H-nya hari Jumat kalau nggak salah," tuturnya.
Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani. Menteri yang menandatangani adalah MenPAN-RB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Menko PMK Puan Maharani dan Menhub Budi Karya Sumadi. (dtc)