Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Facebook masih belum memberikan penjelasan terkait penyalahgunaan data pengguna di Indonesia. Padahal tenggat waktu yang diberikan pemerintah hanya sampai Kamis (26/4).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika ( Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, mengaku saat ini belum menerima balasan surat dari Facebook, meski batas waktunya sudah menjelang batas akhir.
"Tunggu dululah, tanggalnya kan belum lewat. Saya belum cek, (tapi) sejauh ini belum menerima," ujar Semuel ditemui di Thamrin City, Jakarta, Selasa (24/4).
Semuel menjelaskan dalam surat terakhir yang dilayangkan kepada media sosial terpopuler sejagat tersebut, pemerintah Indonesia meminta penjelasan tambahan karena ditemukan aplikasi serupa Cambridge Analytica yang mengangkut data pengguna Facebook.
"Kita tunggu karena minta penjelasan tambahan, karena ditengarai ada aplikasi juga (mirip Cambridge Analytica), apakah itu benar atau sudah dilakukan investigas belum. Itu saja. Jadi, belum," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kominfo yang tak kunjung menerima penjelasan lengkap dari Facebook, kemudian mengirimkan surat kembali kepada perusahaan yang berbasis di Menlo Park, Amerika Serikat tersebut.
Bedanya, surat yang dikirimkan oleh Kementerian Kominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan ini bukan berupa surat peringatan tertulis yang sudah dilayangkan kepada Facebook sebanyak dua kali.
"Hari ini, Kamis 19 April 2018 kembali mengirimkan surat kepada Facebook untuk permintaan penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia," ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza waktu itu.
Melalui surat tersebut, ada empat permintaan yang dilayakan kepada media sosial terbesar di dunia ini:
1. Klarifikasi mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica, yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.
2. Penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.
3. Memberikan data jadwal dan/atau hasil audit kasus ini.
4. Memberikan data pengguna Facebook Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
Facebook diberi waktu hingga tujuh hari kalender, yang artinya sampai tanggal 26 April nanti mereka harus memberikan penjelasan tersebut kepada Pemerintah Indonesia.
"Dalam surat juga disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini," tegas Noor. (dtn)