Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap dua orang tersangka pengeroyok Bripka Eric Tambunan dalam pelariannya di Indragiri Hulu (Inhul) Riau. Kedua tersangka Ramki (27) dan Muhammad Ayub (33) yang merupakan warga Kampung Kubur, ditembak kakinya oleh petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, kedua tersangka dibekuk dalam persembunyiannya di salah satu rumah kerabat tersangka Ayub di Air Molek, Pasir Penyu, Inhul, Riau.
Saat itu, tim yang berhasil melacak keberadaan kedua tersangka kemudian berkoordinasi dengan Polres Inhul. "Sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya terlihat keluar dari masjid, sehingga tim yg saat itu sedang berada di sekitaran masjid langsung mengejar kedua pelaku.
Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap, namun saat interogasi tidak kooperatif, yaitu tidak mau memberitahu posisi pelaku lainnya, termasuk tidak mengakui penganiayaan secara bersama terhadap korban," kata Putu, Minggu (29/4/2018).
Setelah interogasi selama 8 jam, lanjutnya, barulah pada akhirnya kedua tersangka kata Putu, mengakui bahwa merekalah yang menganiaya personil Ditreskrimum Polda Sumut itu. Penganiayaan Eric dilakukan oleh 6 orang. "Dan salah satunya atasnama Karen, adik kandung Ramki yang bersembunyi bersama dengan mereka di salah satu rumah pemukiman orang India di Air Molek.
Polisi pun lakukan pengembangan untuk menangkap Karen dengan membawa kedua tersangka. "Namun saat pengembangan, kedua tersangka coba melawan sehingga anggota terpaksa menembak kaki kedua tersangka," jelasnya.
Keduanya pun dilarikan ke rumah sakit. Selanjutnya diterbangkan ke Medan. Kasus ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.