Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham mengapresiasi kinerja satuan bakti pekerja
sosial (Sakti Peksos). Sakti Peksos dinilai sudah optimal menjalankan
tugas sebaik-baiknya dalam perlindungan anak dan rehabilitasi sosial
anak.
"Saya ucapkan selamat atas dedikasi segenap Sakti Peksos di seluru
Indonesia. Alhamdulillah tahun ini Kementerian Sosial mulai memproses
pembayaran jaminan ketenagakerjaan dan kematian sehingga seluruh Sakti
Peksos terlindungi dalam melaksanakan tugas," ujar Idrus dalam
sambutannya di acara Gebyar Kinerja Sakti Peksos di Hotel Mercure,
Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/5).
Idrus mengatakan, adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat
penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan saat melaksanakan
tugas sebagai Peksos yang saat ini jumlahnya mencapai 750 orang. Sebab
pekerjaan Sakti Peksos sangat berisiko seperti teror, intimidasi,
perjalanan di daerah berbahaya dan sulit dijangkau.
Sebagai penghargaan terhadap peran Sakti Peksos, Kemensos meningkatkan
honor Sakti Peksos dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 2,7 juta. Sementara
untuk Supervisor Sakti Peksos, honornya ditambah dari Rp 2,7 juta
menjadi Rp 3 juta.
"Upaya ini adalah bagian dari penghargaan terhadap profesi Pekerja
Sosial mengingat beban kerja yang berat, wilayah jangkauan yang sangat
luas dan penuh risiko, ditambah lagi harus bekerja tanpa mengenal
batas waktu. Untuk itu, semoga langkah kecil pemerintah saat ini
menjadi penyemangat Anda semua dalam menjalankan tugas," harap Idrus.
Dalam acara ini, Mensos juga memberikan santunan kematian kepada ahli
waris Sakti Peksos di Klaten, Heru Susanto. Heru mengalami kecelakaan
saat menjalankan tugas melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan
Hukum (ABH) di pengadilan. Heru meninggal pada 14 Maret 2018 karena
kecelakaan motor.
Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi
Suharto mengatakan Gebyar Kinerja Sakti Peksos merupakan bagian dari
proses evaluasi kinerja tahunan untuk mengetahui hasil dan kualitas
pelaksanaan tugas perlindungan anak dan rehabilitasi sosial anak di
daerah.
"Sakti Peksos bertugas merespons kasus kekerasan terhadap anak.
Misalnya, di suatu daerah ada anak yang mengalami kekerasan fisik atau
seksual yang dilakukan oleh orang dewasa. Sakti peksos berkoordinasi
dengan kepolisian akan segera menyelamatkan anak dengan membawa anak
ke rumah aman terdekat," papar Edi Suharto.
Sakti Peksos juga bertugas mendampingi anak yang berhadapan dengan
proses hukum. Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Sakti
Peksos memberikan pendampingan agar anak yang diduga melakukan pidana
tidak ditahan di kantor polisi atau dibawa ke lembaga peradilan yang
menyebabkan anak dipenjara di Lapas Anak.
"Sesuai dengan amanat UU SPPA anak berhadapan dengan hukum dengan
tuntutan pidana di bawah 7 tahun wajib menerima diversi (peradilan di
luar sistem pidana) sesuai dengan prinsip restorative justice," ujar
Edi.(dtc)