Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Lamongan. Konvoi bermotor kerap dijadikan salah satu sarana untuk merayakan kelulusan. Namun meski sering ditegur, nyatanya masih banyak pelajar yang masih nekat melakukannya.
Tindakan tegas pun diambil oleh Polres Lamongan untuk membuat mereka jera. Setidaknya 67 pelajar yang terciduk melakukan konvoi kelulusan dengan sepeda motor dibawa ke Mapolres Lamongan.
Sebagian dari mereka ada yang diangkut dengan truk, dan untuk sementara sepeda motor yang mereka kendarai disita oleh kepolisian.
Sesampainya di Mapolres Lamongan, puluhan pelajar ini dihukum memberi hormat kepada sang saka merah putih serta menyanyikan lagu Indonesia Raya selama 10 menit di bawah terik sinar matahari.
"Mereka yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju dan melakukan konvoi tanpa ada pemberitahuan, maka kami lakukan penindakan," kata Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Argya Satria Bhawana kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (2/5/2018).
Dijelaskan Argya, para pelajar yang berasal dari sejumlah lembaga pendidikan setingkat SMA di Lamongan ini tidak hanya 'diamankan' karena konvoi kendaraan, tetapi juga tidak membawa kelengkapan surat.
"Rata-rata dari mereka ini tidak memiliki SIM atau STNK, sehingga kami lakukan penindakan dan orangtuanya kita panggil," tambahnya.
Polisi juga mengaku prihatin karena sebagian besar dari pelajar yang terciduk mengenakan seragam sekolah yang telah dicoret-coret dengan cat semprot. Tak hanya pelajar laki-laki, tetapi juga pelajar perempuan dan berjilbab yang dibawa ke Mapolres.
Meski demikian, salah satu pelajar yang terciduk merayakan kelulusan dengan konvoi kendaraan di Lamongan, Indra (19) mengaku pasrah ketika menerima hukuman tersebut. "Kami hanya ingin merayakan kelulusan," katanya.
Meski hukumannya tidak berat, Argya menegaskan konvoi kendaraan semacam ini juga menjadi salah satu target prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2018 yang tengah berlangsung. Untuk itu, para pelajar yang terciduk hari ini tetap mendapatkan surat tilang.
"Sementara ini barang bukti kita amankan, sebagai jaminan, agar orang tuanya datang ke Polres untuk dilakukan pembinaan. Kemudian menandatangani surat pernyataan dan harus membayar denda tilang ke BRI, baru kendaraannya bisa dikembalikan," tegas Argya. (dtc)