Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kediri. 30-an warga beserta pemilik izin penambangan pasir galian C di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri menuntut penutupan tambang pasir yang dilakukan oleh pengelola tambang.
Aksi warga dan dan pemegang izin pertambangan galian C ini berlangsung di daerah aliran lahar Gunung Kelud, tepatnya di Rolak 70, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Dalam aksi ini, warga menuntut agar pengelola menutup dan menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pengelola. Di sisi lain, pengelola menolak penutupan tambang seluas 20 hektar di Desa Pare Lor tersebut.
Pengelola juga dianggap mengingkari kesepakatan yang mereka buat sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur P2T/61/15.02/VII/2017 tertanggal 12 Juli 2017.
Secara spesifik disebutkan bahwa warga yang sekaligus pemegang izin tambang CV Adhi Djojo, Mohammad Habibi, menganggap Ismiarso selaku pengelola tambang asal Sidoarjo telah mengingkari kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Kesepakatan itu antara lain kewajiban membayar pajak yang belum terpenuhi sehingga pihak CV Adhi Djojo ditagih oleh kantor pajak. Kemudian pengelola juga tidak memberikan kewajibannya kepada warga, semisal untuk uang kompensasi penggatian tanaman yang sudah rusak akibat digunakan untuk jalur kendaraan penambang, serta penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.
Warga pun berupaya menghentikan aktivitas penambangan secara paksa. Mereka juga meminta agar seluruh truk pengangkut pasir dan alat berat untuk keluar dari lokasi tambang.
Aksi ini sempat diwarnai adu mulut antara warga dan pekerja tambang.
"Oleh karena itu, ini sementara kami menutup lokasi pertambangan, namun demikian ada kesepakatan dengan pihak pekerja tetap melaksanakan reklamasi," ujar Imam Mukhlas selaku kuasa hukum dari pemilik tambang, Kamis (3/5/2018).
Selanjutnya, pihak pemegang izin dan pengelola akan dijadwalkan bertemu untuk membahas kelanjutan permasalahan ini. (dtc)