Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tepat pada batas waktu terakhir pengurusan perpindahan memilih atau formulir A-5 yang jatuh hari ini, Minggu (24/6/2018), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan "diserbu" warga. Mereka adalah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya namun tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) daerah asalnya karena berbagai hal.
Menurut Ketua KPU Kota Medan, Herdensi, membludaknya para pengurus surat pindah memilih karena hari ini merupakan waktu terakhir mengurus kepindahan. Sesuai dengan PKPU No 8/2018 tentang pemungutan suara selambat-lambatnya pengurusan formulir A-5 sebagai pertanda pindah memilih dari tempat pemungutan suara (TPS) asal adalah tiga hari sebelum hari pencoblosan atau H-3.
"Hari ini memang hari terakhir boleh mengurus surat pindah memilih. Baik pindah memilih ke Kota Medan maupun pindah memilih dari Kota Medan ke Kab./Kota lainnya di Sumut. Sesudah hari ini tidak akan dilayani lagi pindah memilih," tegas Herdensi.
Dijelaskannya, mengacu pada PKPU No. 8, terdapat dua kategori pemilih. Pemilih tetap dan pemilih pindahan. Pemilih pindahan dibenarkan dengan alasan tertentu harus berada di kota lain, seperti: bekerja, bersekolah atau dalam kondisi sakit.
Pantauan medanbisnisdaily.com di di kantor KPU Medan, saat ini, pukul 21.30 WIB, para pengurus surat pindah memilih terus berdatangan. Mereka kebanyakan berusia muda yang berstatus mahasiswa. Di ruang utama tampak sekitar seratus orang mengisi formulir A-5. Sebelumnya mereka harus memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih si daerah asalnya di website resmi KPU.
"Tidak bisa dikeluarkan formulir A-5 kalau mereka belum terdaftar sebagai pemilih," kata salah seorang petugas KPU.
KPU akan siaga hingga pukul 24.00 WIB melayani warga yang hendak mengurus perpindahan memilih. Hingga berita ini dituliskan sudah terdapat 200 orang lebih yang datang mengurus formulir A-5.