Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Serdang Bedagai, Aliman Saragih, yang masuk daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Serdang Bedagai. Tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Selambo, No 38 A, Medan Amplas, Minggu (24/6/2018) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di Kejatisu, Senin (25/6/2018) dinihari, tersangka diketahui sudah setahun belakangan menjadi buronan pihak kejaksaan. Dalam masa pelariannya tersangka menghabiskan waktu mengajar di dua universitas swasta di Jakarta setelah pensiun dini pada 2015.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka di Sumut untuk merayakan Idul Fitri 1439 belum lama ini, pengintaian selama 3 hari yang dilakukan tim intelijen Kejatisu dipimpin Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bersama Kajari Serdang Bedagai, Jabalnur akhirnya meringkus tersangka di rumahnya.
Aliman terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Waserda (Warung Serba Ada) di Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran Rp 3,3 miliar yang bersumber dari APBN TA 2008 dengan kerugian negara Rp 361 juta.
Untuk kasus tersebut tersangka terancam dipidana melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Terkait kasus tersebut tersangka lain, Gatot yang merupakan salah satu kabid dan juga sebagai PPK kegiatan dalam proyek itu sebelumnya telah diputus hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dari pantauan wartawan, tersangka langsung dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan dan selanjutnya dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan guna pemberkasan.