Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua Umum Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak membantah jika dikatakan uji materi terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang ketentuan ambang batas capres (presidential threshold) 20 persen bermuatan politik. Dahnil mengatakan tudingan tersebut tidak beralasan.
"Kemudian berkembang, yang berseliweran, bahwasanya gugatan ini kepentingan politik SBY, karena ada mantan menteri masa SBY dan sebagainya. Menurut saya, tidak beralasan," kata Dahnil di Tebet Barat Dalam IV, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Menurut Dahnil, adanya persyaratan ambang batas 20 persen membuat demokrasi Indonesia tidak berjalan dengan baik. Menurutnya, sistem tersebut tidak menggembirakan demokrasi Indonesia.
"Kami anggap tidak sesuai dengan UUD '45, kenapa? Karena tidak menggembirakan demokrasi kita," ucapnya.
Tak hanya itu, Dahnil juga mengatakan adanya ketetapan tersebut mencederai nalar publik. "Ini pemilihan bersamaan, tapi yang dipakai mandat lima tahun lalu. Nalar kita dihina," tuturnya. (dtc)