Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta pemerintah menjamin kelanjutan investasi, termasuk jaminan kegiatan eksplorasi pertambangan di Papua bisa dilanjutkan kembali setelah Kontrak Karya berakhir 2021 nanti. Permintaan ini menjadi salah satu poin negosiasi antara Freeport dan pemerintah.
Pemerintah pun memberikan kesempatan Freeport menambang lagi di Papua hingga 2041 atau 20 tahun sejak masa kontrak karya berakhir 2021. Kesempatan ini diberikan setelah Freeport sepakat pemerintah Indonesia bisa memiliki 51% saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ini pemerintah masih menyusun aturan stabilitas investasi untuk menjamin kelangsungan kegiatan Freeport, termasuk diatur pula penerimaan negara dari aktivitas tersebut. Aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"PP Stabilitas mengenai freeport adalah mengatur keseluruhan kewajiban penerimaan negara yang berasal dari Freeport, karena mandat yang disampaikan UU (Undang-Undang) minerba Pasal 169, pasalnya itu kita harus mendapatkan penerimaan negara lebih tinggi" kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/7).
Dalam PP itu, lanjut Sri Mulyani, juga akan memuat berbagai skenario yang intinya tetap memberikan penerimaan negara lebih besar. Mulai dari harga emas, PPh, PPN, hingga pajak yang dipungut oleh daerah.
"Dengan demikian, kita dapatkan gambaran penerimaan negara harus lebih besar dari yang diperoleh dari contract of work. Seluruh komponen ini sekarang kita sudah masukan dalam draft lampiran IUPK," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.(dtf)