Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak akan ikut Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Pasalnya, partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu tidak mampu melengkapi persyaratan pendaftaran calon legislatif (Caleg).
"Formulir pencalonan yang terdiri dari B1, B2 dan B3 yang wajib ditanda tangani ketua dan sekretaris tidak ada," ujar Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, di Medan, Rabu (18/7/2018)
"Jadi yang mereka (PKB) bawa hanya syarat calon, bukan syarat pencalonan. Yang diutamakan itu syarat pencalonan. Artinya seseorang bisa menjadi calon legislatif apabila diajukan partai politik dan ditanda tangani ketua dan sekretaris. Bukan berkas calegnya," imbuhnya.
Karena hingga penutupan pendaftaran caleg pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 00.00 PKB tidak mampu melengkapi persyaratan, makan berkasnya dipulangkan.
Dengan demikian, PKB tidak akan meramaikan Pileg 2019 di Kota Medan. PKB sendiri memang belum pernah mendapatkan kursi di DPRD Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PKB Medan baru tiba di Kantor KPU Medan hanya 10 menit jelang penutupan pendaftaran.