Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kota Tegal. Seorang ibu rumah tangga diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tegal, Jawa Tengah, karena memiliki 26 paket sabu. Dia menjadi pengedar sabu dipandu suaminya yang mendekam di penjara.
Nana (34) ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kalinyawat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Senin lalu. Penangkapannya merupakan pengembangan dari kasus ditemukannya sabu di Lapas Kota Tegal.
Pengungkapannnya bermula saat petugas lapas menemukan alat hisap sabu di dalam sel napi. Saat petugas Satuan Narkoba Polres Tegal Kota melakukan razia ditemukan alat hisap dan satu paket sabu seberat 0,28 gram. Tiga napi diperiksa dalam kasus tersebut.
Saat pemeriksaan, diketahui barang-barang itu milik napi bernama Sugiarto alias Batok, suami dari Nana, yang berhasil diselundupkan ke dalam lapas.
"Dari pemeriksaan awal itu, diketahui Batok ternyata menjalankan bisnis narkoba melalui istrinya itu. Kami pun mencari keberadaan istri Batok. Setelah diketahui keberadaannya, kami amankan wanita itu beserta barang bukti," terang Kasatres Narkoba Polres Tegal Kota, AKP Suharta, Jumat (20/7/2018).
Kepada petugas penyidik, Nana mengaku hanya menjalankan bisnis haram itu melalui instruksi dari suaminya yang ada di penjara itu. "Saya hanya mengikuti perkataan suami," tutur Nana.
Diterangkan Nana, ia berkomunikasi dengan sang suami melalui telepon seluler. Sedangkan sang suami diduga berkomunikasi menggunakan layanan komunikasi yang ada di lapas. Ia menyalahgunakan fasilitas dari lapas itu untuk bisnis sabu.
Ketika ditanya dari mana sabu itu berasal, Nana mengatakan ada seorang pria yang menghubunginya menggunakan nomor rahasia (private number). "Nomornya menggunakan private number," ucapnya.
Nana ditangkap menyimpan 26 paket sabu. Nana mengaku menjual paket sabu sejak lebaran 2018 lalu. Paket pertama seberat 10 gram habis terjual, masih tersisa paket 25 gram.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dtc)