Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pemkab Labuhanbatu melalui Plt Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Paruhum Daulay mengakui telah mengeluarkan izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit milik PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Rantau Utara, Labuhanbatu.
"Karena syarat permohonan izin sudah dipenuhi," ujarnya di hadapan puluhan peserta pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Pulo Padang, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Selasa (31/7/2018).
Menurut dia, ada empat hal yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan izin tersebut. Rekomendasi lintas sektoral.
"Yaitu, rekomendasi masyarakat ditandatangani lurah, rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), rekomendasi RTWR dari Dinas PUPR, rekomendasi lingkungan hidup dari Badan Lingkungan Hidup," katanya.
Namun, massa menuding jika posisi pendirian PKS PT PPSP tidak laik. Karena berdekatan dengan permukiman warga dan salah satu yayasan sekolah. Kemudian, keterkaitan limbah, khususnya kebisingan. Serta berada di Kecamatan Rantau Utara.
Massa dalam aksinya menuntut pencabutan izin dan penghentian pembangunan Pabrik Kelapa Sawit milik PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang Rantau Utara, Labuhanbatu.
"Apa dasar pengeluaran izin. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tidak memperbolehkan pendirian PKS di Rantau Utara," kata Kordinator aksi Dedi Rambe melalui pengeras suara.
Dia juga mengesalkan pembangunan PKS PT PPSP berdampak terhadap aktivitas pendidikan anak warga setempat.
Dalam aksinya, massa yang datang mengenderai sejumlah kenderaan mengakibatkan kemacetan panjang arus lalulintas.Massa juga menggelar sejumlah media luar berupa spanduk berisikan tuntutan. Di antaranya bertuliskan, "Kami siap berdarah kalau pabrik tak dihentikan", "Kami tidak mau menghirup asap pabrikmu".
Setelah beberapa lama menggelar aksi, akhirnya sejumlah perwakilan massa berdialog di aula Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Labuhanbatu.
Dalam pertemuan itu diperlihatkan sejumlah rekomendasi sebagai dasar persetujuan pihak DPMPT Labuhanbatu mengeluarkan izin pendirian PKS PT PPSP.