Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian LHK memasukkan sejumlah satwa baru ke dalam daftar dilindungi. Namun Kementerian LHK masih akan melakukan peralihan, mengingat banyak yang sudah terlanjur pelihara beberapa satwa di daftar itu.
"Kami sedang rumuskan ketentuan peralihannya, secara gradual semua hasil penangkaran akan diberikan cincin sebagai tanda hasil captive breeding," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KSDAE Kementerian LHK, drh Indra Exploitasia saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/7/2018).
Peraturan Menteri LHK itu bernomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Aturan itu diteken Menteri LHK Siti Nurbaya pada 29 Juni 2018 dan diundangkan oleh Kemenkum HAM pada 11 Juli 2018.
Beberapa jenis burung kicau yang baru masuk di antaranya adalah kenari melayu (Chrysocorythus estherae), kacamata Jawa alias pleci (Zosterops flavus), opior Jawa (Heleia javanica), dan gelatik Jawa (Lonchura oryzivora). Bisa jadi nantinya masyarakat harus izin untuk memelihara satwa-satwa tersebut.
Indra menjelaskan, selama ini sudah ada mekanisme izin untuk memelihara satwa yang dilindungi. Mekanisme izin tersebut sesuai dengan PP No 8 Tahun 1999.
"Mekanisme izin kan sudah memang ada, penangkaran dan lembaga konservasi," ujar Indra.
Indra menegaskan, pihaknya akan mengakomodasi kultur masyarakat. Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Intinya kita akan akomodir budaya dan masyarakat yang memang sudah lama menangkarkan burung bisa dalam rambu legal, juga prinsip perlindungan dan pemanfaatan lestari bisa tercapai," tutur Indra. (dtc)