Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Kedapatan memiliki sabu sebanyak 112,84 gram, seorang bandar narkoba Sopian Alias Puan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram terpaksa harus menahan sakit setelah Personil Satnarkoba Polres Batubara menembak kaki kanan pelaku.
"Sopian alias Puan merupakan bandar besar di Kabupaten Batubara. Ia residivis dengan kasus yang sama dan dengan jumlah barang bukti yang sama. Ia juga baru keluar dari Lapas Labuhan Ruku. Pelaku terpaksa ditembak. Sebab, saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri," ungkap Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hery Tambunan saat siaran pers di Mapolres Batubara, Rabu (8/8/2018).
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku narkoba jenis sabu didapat dari seseorang birinisial R di Kota Tanjung Balai. Pelaku membeli sabu dengan harga Rp 149 juta dengan jumlah 200 gram (2 ons).
"Sabu dibeli dari seseorang birinisial R di Kota Tanjung Balai dengan harga 149 juta. Total jumlahnya 2 ons. Tetapi yang berhasil kita amankan 112,84 gram. Sisanya sudah dijual. Selain itu, kita juga menyita uang sebesar 15 juta hasil dari penjualan," katanya.
Selain itu, dalam kurun waktu 19 Juli - 8 Agustus 2018, Satnarkoba Polres Batubara berhasil mengamankan 22 pelaku penyalahgunaan narkoba. 5 pelaku di antaranya dilumpuhkan (ditembak).
Dikatakannya, untuk memberantas peredaran narkoba, peranan seluruh masyarakat sangat dibutuhkan. Kedepan, untuk wilayah Batubara dan khususnya wilayah Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh akan kita bersihkan dari penyalahgunaan narkoba.
"Untuk wilayah Desa Simpang Gambus, akan kita bersihkan dari peredaran narkoba. Kita sudah kerjasama dengan tokoh masyarakat dan masyarakat untuk memberi pemahaman agar Desa Simpang Gambus bersih dari narkoba. Ini akan dilakukan terus menerus tanpa terputus, kita juga akan buat Pos Polisi," imbuhnya.