Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pasca penggantian dua anggotanya, Tim Seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kepulauan Nias mulai meneliti atau mencermati ulang dokumen syarat calon para pendaftar untuk Kabupaten Nias Selatan. Penelitian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan Tim Inspektorat KPU RI.
Ketua Timsel, Tonny Situmorang menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (24/8/2018). Oleh KPU RI, mereka diperkenankan mencermati ulang dan menentukan apakah para pendaftar yang sempat dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi layak diikutkan menjalani berbagai tahapan test.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Timsel dilaporkan para pendaftar ke KPU RI karena dugaan melakukan kecurangan. Mereka disebutkan membuang dokumen syarat calon sehingga tidak diloloskan. Akibat laporan tersebut, seleksi yang sudah memasuki tahapan psikotest ditentukan sementara.
"Kami sedang bekerja mencermati ulang seluruh dokumen syarat calon pendaftar. Senin baru bisa kami tentukan jadwal seleksi berikut untuk Nias Selatan," ungkap Tonny.
Berdasarkan data Timsel, sebelumnya terdapat 122 nama yang mendaftar calon komisioner KPU Nisel. Senamyak 84 diantaranya dinyatakan dokumennya lengkap. Setelah dilakukan scoring atau penilaian, hanya 40 orang yang lolos seleksi administrasi.
"Kami menunggu keputusan Timsel tentang rencana seleksi berikutnya. Mereka berhak mencermati dan menentukan siapa yang berhak mengikuti tahapan seleksi," kata komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, kemarin.