| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Sunggal "menggempur" sejumlah kafe dan lokasi hiburan malam.
Hasilnya, razia gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, berhasil mengamankan 50 botol miras berkadar alkohol 40% tanpa izin edar, 30 waiters kafe tanpa identitas, pengedar narkoba dengan barang bukti 57 butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp700 ribu, seperangkat alat musik di kafe tanpa izin, 6 pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan dari dalam kamar hotel.
Selain itu, Polsek Sunggal juga mengamankan 37 unit kendaraan roda 2 tanpa dokumen saat menggelar razia balap liar.
“Operasi pekat yang dinamakan "gempur" narkoba dan razia kafe, hiburan malam serta balap liar dilakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum kita,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu, (26/8/2018).
Kata Yasir, dalam razia yang dilakukan di sejumlah kafe dan penginapan di wilayah hukum Polsek Sunggal, petugas gabungan Polrestabes Medan dan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan
Selayang yang seluruhnya berjumlah 130 persoenil berhasil mengamankan barang bukti narkoba, pasangan di luar nikah serta pekerja kafe yang tidak memiliki kelengkapan identitas.
“Sedangkan untuk razia balap liar, kita berhasil mengamankan 37 unit kendaraan roda dua,” jelas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.Usai diamanakan, kata Yasir, barang bukti dan puluhan orang yang terjaring dalam razia tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, katanya, seluruh barang bukti dan sejumlah orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal.

