Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Karo. Kepolisian Resort Tanah Karo musnahkan barang bukti sabu 10 gram, Kamis (30/9) siang di halaman Maplres, sesuai surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Karo. Nomor B-2418/N.2.17/Euh.1/07/2018, Ttnggal 18 Juli 2018. Sabu diblender dan dimasukkan ke dalam lubang dan ditutup tanah.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman mengatakan, sabu tersebut merupakan barang bukti dari tersangka Toni Asrial dan Adil Karo Sekali, warga Desa Barusjulu, Kecamatan Barus Jahe. Keduanya lditangkap pada tanggal 10 Juli 2018.
“Barang bukti keseluruhan dari tangan kedua tersangka kita amankan 15,74 gram sabu. Kemudian dari barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 2 paket kecil dengan berat bruto 5,74 gram dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Medan untuk pembuktian. Sisanya kita musnahkan hari ini," ujarnya.