Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumut, Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi akan melantik Irsan Efendi Nasution - Arwin Siregar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat.
Kepala Biro Otda Pemprovsu, Basarin Tanjung mengatakan 8 Bupati dan Wali Kota terpilih di Pilkada 2018 tidak dapat dilantik bersamaan.
"Tidak bisa bersamaan (pelantikan) karena akhir masa jabatan (AMJ) mereka berbeda. Yang dilantik bulan ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, karena memang kepala daerah defenitifnya sudah AMJ," ujar Basarin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (6/9/2018).
Disebutkannya, UU mengatur masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 5 tahun. Sehingga, tidak bisa diperpanjang atau dikurangi walau hanya sehari.
"Jadi pelantikannya menunggu masa jabatan mereka berakhir, ada yang sampai April 2019. Untuk SK (surat keputusan) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tinggal menunggu dari Kemendagri," ungkapnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan melalui Surat Keputusan Nomor 138/PL.03.7-Kpt/1277/KPU KOTA VII/2018 menetapkan Irsan Effendi Nasution dan Arwin Siregar sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kota Padangsidimpuan tahun 2018.
Irsan Efendi Nasution - Arwin Siregar dalam Pilkada Kota Padangsidimpuan tahun 2018 dengan perolehan suara sebanyak 43.727 atau 44,20 % dari total suara sah.