Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan wakilnya, Musa Rajekshah akhirnya menjumpai ribuan nelayan yang berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (13/9/2018). Melalui mobil komando, mantan Pangkostrad itu menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari batas melaut yang diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 yang diprotes nelayan.
"Beda pendapat itu wajar, tapi nanti kita lihat aturan hukumnya. Ada satu pihak yang tidak menghendaki adanya cantrang. Karena mencari ikan di laut memang sudah ada aturannya 2 mil, 4 mil, nanti kita lihat kita pelajari," kata Edy.
Begitupun, kata dia, nelayan juga jangan terlalu memaksakan kehendak. Karena ada perpedaan pendapat antar nelayan sendiri dalam penggunaan cantrang atau pukat trawl. Di pihak lain, nelayan mendukung penghapusan cantrang, sementara di pihak lain nelayan menolak.
"Tapi tidak boleh memaksakan kehendak. Nanti yang ini diizinkan yang lain ribut. Nanti kita pelajari dan segera kita putuskan, siapa yang melanggar keputusan itu berarti melanggar hukum," sambungnya.
Masih kata Edy, sebenarnya kalau tidak ada yang mengadu domba, maka tidak akan bentrok para nelayan. Tapi sepertinya sudah begitu namanya mencari makan. "Makanya saya perlu ketemu sama bos-bosnya ini," katanya.
Terkait nelayan yang ditangkap oleh Polair Polda Sumut, Edy menegaskan kalau nelayan salah harus ditangkap.
"Kalau salah ya harus ditangkap, polisi harus tegas. Siapa yang salah harus ditangkap. Kalau polisi tidak menangkap, berarti polisi yang tidak menjalankan amanah," tegas Edy.
Sebelumnya, dia juga sempat menegur salah seorang perempuan peserta aksi yang memotong pembicaraannya. "Ibu Berdiri. Keluar, jalan. Ibu bediri. Keluar. Saya tak senang kalau saya sedang ngomomg orang lain ngomong," tegasnya.
Seperti diberikan sebelumnya, ribuan nelayan Sumut dari Kabupaten Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Deli Serdang, Serdangbedagai dan Belawan berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut.
Mereka memprotes Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik yang menyebabkan mereka tak bisa melaut.