Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Roy Suryo mengajukan pengunduran diri sebagai Waketum Partai Demokrat karena ingin berkonsentrasi dalam kasus pengembalian barang Kemenpora. Pengunduran diri itu juga diambil atas alasan dia tidak ingin kasus ini disangkutpautkan dengan Partai Demokrat.
"Kan nggak ada hubungannya (antara kasus yang dihadapi Roy Suryo dan Demokrat). Yang diperiksa kan Kemenpora, BPK kan periksa Kemenpora. Kemudian, BPK temukan temuan. Kemenpora berdalih itu Roy Suryo," ucap kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2018).
Partai Demokrat belum memberi jawaban atas permohonan Roy Suryo tersebut. Namun surat pengunduran diri itu sudah dipastikan masuk ke Partai Demokrat.
"(Kirim ke) dewannya partai. Dia mengajukan pengunduran diri. Nggak tahu diterima atau nggak," kata Tigor.
Sebelumnya, Roy telah mengirim surat pengunduran diri sebagai Waketum Partai Demokrat tertanggal 12 September 2018. Surat itu ditandatangani langsung oleh Roy Suryo.
Ada tiga poin dalam surat Roy yang dia kirimkan ke Partai Demokrat. Poin pertama adalah soal Roy yang menunjuk Tigor sebagai kuasa hukum. Dia juga memastikan masalahnya dengan Kemenpora tidak berhubungan dengan Demokrat.
"Oleh karena itu, agar urusan ini juga tidak selalu dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat secara umum, juga secara khusus kepada Bp Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum, maka Mohon agar saya dapat non-aktif sementara dalam jabatan sekarang (Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat) sampai urusan ini selesai," demikian bunyi poin kedua surat Roy. dtc