Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin, mengatakan, pihaknya saat ini tengah dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT) untuk calon anggota legislatif (Caleg) yang akan berlaga di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
"Rencana 20 September 2018 akan diumumkan DCT," ujar Herdensi, di Medan, Sabtu (15/9/2018).
Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mendapat keberatan saat masa sanggah masyarakat, diakui Herdensi bahwa KPU Medan telah melakukan klarifikasi.
"Soal keberatan masyarakat, kalau itu domain KPU, maka sudah diverifikasi, kalau bukan domain KPU ya tidak bisa melakukan hal-hal yang diluar kewenangan kami," jelasnya.
Dia mencontohkan ada sekelompok masyarakat yang sempat menyampaikan keberatan terhadap salah satu Bacaleg yang ditelah diumumkan pada daftar calon sementara (DCS) tentang dugaan tindak pidana korupsi.
"Itukan kewenangannya di luar KPU. Silahkan kalau masalah itu dibuatkan laporan ke instansi terkait," bebernya.
Begitu juga mengenai keberatan tentang adanya Bacaleg yang diduga menggunakan ijazah palsu "Soal dugaan ijazah palsu, ada kerjaan yang dilakukan KPU yakni melakukan klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan dan atau kepada dinas, dan itu sudah dilakukan," jelasnya.