Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang larangan eks napi korupsi maju sebagai caleg. Partai Demokrat mengatakan akan tetap konsisten untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.
"Kalau dari Demokrat posisi kami tetap di awal, ke depan semuanya bersih. Kami tetap bertahan tidak mencalonkan sahabat-sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya sekalipun," kata Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Mengenai wacana menandai mantan narapidana korupsi di kertas pemilu, Hinca menyerahkannya kepada KPU. Dia berharap aturan dari KPU akan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Biarlah KPU yang buat sendiri, kan dia yang buat PKPU-nya, saya paham. Pening juga lah dia dengan putusan Mahkamah Agung. Yang penting bagaimana dibuat sebaik-baiknya," ucap Hinca.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi, PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi , Jumat (14/9).(dtc)