Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Terdapat iklan yang menampilkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin di salah satu media cetak. KPU menyerahkan kepada Bawaslu jika ada pelanggaran Pemilu 2019.
"Ini menjadi kewenangan Bawaslu, menanganinya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Terkait munculnya iklan itu, KPU mengatakan iklan tersebut memuat unsur citra diri. Namun KPU mengatakan saat ini definisi citra diri belum diatur dalam peraturan KPU.
"Belum, citra diri capres cawapres itu memang belum ada norma yang diatur dalam peraturan KPU," kata Wahyu.
"Sehingga kita baru sampaikan ini (definisi citra diri) baru level gugus tugas, yang isinya KPU, Bawaslu dan Dewan Pers," Sambungnya.
Dalam keputusan tersebut, disepakati bahwa citra paslon capres cawapres diri terdiri dari beberapa unsur. Diantaranya foto diri dan nomor urut paslon.
"Bersepakat bahwa ruang lingkup citra diri untuk pemilu presiden dan cawapres itu paslon dan nomor urut paslon," tuturnya.
Diketahui, Jokowi- Ma'ruf memasang iklan di media massa. Dalam iklan di koran nasional tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin Untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.
Selain itu terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi, atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar hari ini.dtc