Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Ketua DPD II Golkar Dairi Eddy Keleng Ate Berutu bersama dua orang caleg, yakni Romi Mariani Simarmata dan Maria Dimitria Tabitha Berutu (istri dan anaknya) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Dimana saat melaksanakan pelantikan pengurus pimpinan kecamatan (PK) Golkar dan kampanye pasangan calon Presiden Prabowo-Gibran, di Lapangan Bunturaja, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi pada 10 Februari, mereka terekam video nyawer dan bagi-bagi uang kepada kader dan warga yang sedang berjoget-joget di acara kampanye.
Namun, anehnya Bawaslu sampai sekarang ini tidak menemukan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua dan caleg Golkar Dairi yang sempat viral di Medsos tersebut.
"Atas dasar itu kita membuat laporan ke Bawaslu Dairi," kata Abdi, Rabu (21/2/2024).
Selain melaporkan Ketua dan dua caleg Golkar, Abdi juga melaporkan, Carles Tamba dan Ramses Samosir selaku panitia penyelenggara pelantikan dan kampanye saat itu.
Menurut Abdi, sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) menjanjikan atau memberikan uang tidak diperbolehkan dalam kampanye.
Dengan laporan yang disampaikan, Abdi berharap Bawaslu koperatif untuk melakukan pemeriksaan dan menelaah perkara ini.
"Kita juga meminta agar perkara ini segera diproses, karena apa yang dilakukan sudah mencederai demokrasi," sebutnya.
Abdi juga meminta Bawaslu tegak melaksanakan dan menjalankan hukum, dan tidak diintervensi pihak-pihak lain.
"Ini kita lakukan agar kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran seperti ini," tutupnya.
Lindawati Simanjuntak Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dairi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kami akan melakukan rapat dulu terkait laporan yang masuk. Setelah itu kami putuskan diregister atau tidak. Selain itu kami lihat kelengkapan syarat formil dan materilnya terlebih dahulu," kata Lindawati.
Menurutnya apa yang dilakukan Ketua dan caleg Golkar serta penyelenggara kampaye belum bisa dikategorikan pelanggaran Pemilu. Lantaran di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 diperbolehkan memberikan uang pengganti transport kepada kader , tapi tidak boleh lebih Rp.l 100 ribu.
"Sesuai Perbawaslu, kalau memberikan sembako dan uang dibawah nominal Rp. 100 ribu masih diperbolehkan, karena dianggap sebagai pengganti transport," ujar Lindawati.