Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menghentikan laporan tentang Abyadi Siregar terkait polling capres yang dipostingnya di media sosial. Hal itu telah diumumkan Bawaslu Sumut lewat suratnya Nomor 1802 /K.Bawaslu-Prov.SU/PM.06.01/10/2018 yang dipajang di Mading Kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik Medan, Kamis, (18/10/2018).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan SH itu, tertulis bahwa laporan Nomor : 001/LP/PP/Prov/02.00/X/2018 dinyatakan tidak ditindaklanjuti karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu.
Namun, pada surat penghentian tersebut, Bawaslu Sumut memberi catatan bahwa laporan itu ditindaklanjuti ke instansi terkait dalam hal ini Ombudsman Republik Indonesia.
Sebelumnya, laporan ini berawal dari polling Calon Presiden yang diposting Abyadi Siregar di medsos, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hal itu, Panca Sarjana Putra melaporkan Abyadi Siregar ke Bawaslu Sumut terkait postingan di akun pribadinya itu.
Akan tetapi, setelah berproses, akhirnya Bawaslu Sumut menghentikan laporan tersebut.