Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menindaklanjuti laporan atas pencabutan bendera PDIP oleh Satpol PP Pemkab Dairi, yanag terpasang bersebelahan dengan bendera Partai Golkar di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Jumat (02/02/2024), sebagaimana videonya viral di media sosial.
Bawaslu Dairi berdasarkan laporan DPC PDI Perjuangan Dairi yang keberatan dengan aksi Satpol PP tersebut, telah melakukan penelusuran dan pengusutan kasus pencabutan bendara tersebut. Dijanjikan kasus itu akan dibuka secara terang benderang.
Sebagaimana dalam video itu, terlihat sejumlah petugas Satpol PP Pemkab Dairi mencabuti atau mencopoti Bendera PDI Perjuangan. Namun hanya bendera berlambang banteng itu saja. Sedangkan, APK yang lain tidak ikut ditertibkan.
Tetapi, bendera partai lain seperti Golkar dan foto Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang berada di samping bendera PDIP tersebut, tidak dicabut dan dibiarkan begitu saja.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengungkapkan bahwa Bawaslu Dairi sudah menerima laporan terkait bendera itu, yang disampaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi, pada hari kejadian itu.
BACA JUGA: PDIP Protes Keras Benderanya Dicabuti dan akan Demo di Kantor Bupati, Ini Kata Kasatpol PP Dairi
"Setelah viral video, bisa menggambarkan tiga poin, bahwa setelah viral Jumat sore, mengetahui setelah ada laporan dari partai (PDI-P) dan masuk laporan dari partai. Karena, teman-teman Bawaslu Dairi sedang di luar kota dan Bawaslu Dairi berkordinasi dan berdialog dengan pimpinan itu poin pertama," kata Saut Boangmanalu di Medan, Senin (05/02/2024).
Saut Boangmanalu mengungkapkan, pihak Bawaslu Dairi mulai hari itu melakukan penelusuran dan pengusutan kasus pencabutan bendara tersebut, berdasarkan laporan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Dairi.
"Lalu, melakukan rapat lanjutan menentukan statusnya. Karena sudah melakukan pemeriksaan dan kroscek. Sudah memenuhi syarat. Dari status, Bawaslu Dairi akan melakukan tindakan sesuai peraturan," jelas Saut Boangmanalu.
Ia mengatakan pihaknya, memberikan atensi kepada Bawaslu Dairi untuk mengusut tuntas dan memberikan informasi kepada publik atas penelurusan kasus pencabutan bendera PDIP dilakukan Satpol PP Pemkab Dairi tersebut.
"Siapa yang akan dipanggil, kita lihat dulu hasil pemeriksaan teman-teman Bawaslu Dairi, ini persoalan yang penting dan serius. Bawaslu Dairi akan memberikan atensi dan benar-benar menindaklanjuti. Dari Bawaslu Sumut, akan memantau kasus ini," kata Saut.
Ia meminta publik untuk bersabar, biarkan dulu Bawaslu Dairi berkerja membuka tabir dan fakta sebenarnya, dibalik pencabutan bendera PDI Perjuangan tersebut. Dipastikan Bawaslu Sumut ikut membuka seterang-terangnya kasus ini, kepada masyarakat secara transparan.
"Bawaslu Dairi, langsung menindaklanjuti setelah Informasi diperoleh dan seluruh kompen masyarakat dan media, memiliki informasi silakan berikan informasi kepada Bawaslu Dairi. Kita buka seterang-terangnya, apakah ada unsur tindak pidana, ada unsur-unsur netralitas, ini kemana kita lihat," kata Saut.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Dairi, Horas Pardede, mengatakan penertiban APK dan bendera Parpol sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Dairi Nomor 1 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
"Apa yang kami lakukan sesuai Perda Kabupaten Dairi," kata Horas kepada media, Sabtu (03/02/2024).
BACA JUGA: Viral Video Petugas Satpol PP Dairi Cabuti Bendera PDIP, Punya Golkar Dibiarkan
Dalam Perda tersebut dijelaskan, bahwa dilarang menggunakan menggunakan ruang milik jalan tidak sesuai dengan fungsinya. Kemudian memasang reklame yang dapat mengganggu, menghalangi rambu lalu lintas dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
"Juga menempatkan sesuatu yang dapat mengganggu atau menghalangi fungsi jalan, ruang milik jalan dan pengguna jalan," kata ujar Horas.
Selain itu, setiap orang juga dilarang memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum, kecuali untuk kepentingan dinas. "Apalagi melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya," ujar Horas.
Dalam penertiban APK dan bendera Parpol petugas Satpol PP Dairi tidak pandang pilih, semua uang menyalahi aturan Perda dibersihkan. "Kami tidak pernah pandang pilih dalam pembersihan APK dan bendera Parpol yang menyalahi aturan Perda," tegas Horas. (benny pasaribu)