Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sidang videotron Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar Bawaslu DKI dilanjutkan pada Selasa (23/10) besok, dengan agenda jawaban dari pihak terlapor. Meski begitu, Bawaslu DKI tetap meminta perwakilan terlapor membawa surat kuasa.
"Besok pukul 13.00 WIB, agenda berikutnya terkait jawaban terlapor, kemudian yang kedua pembuktian dari saksi pelapor dan terlapor, diawali yaitu jawaban terlapor sepanjang terlapor membawa surat kausa," ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, di kantornya, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (22/10/2010).
Jika perwakilan terlapor tidak membawa surat kuasa, terlapor tidak diizinkan menyampaikan jawaban. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dari saksi pelapor.
"Kalau si pelapor tanpa bawa surat kuasa, artinya sidang yang agenda jawaban terlapor ditunda, dilanjut ke pembuktian saksi. Artinya, penyampaian pembuktian dari pelapor karena kita harus melihat si pelapor ini apa yang bisa dibawa buktinya, ada bukti tidak terkait kejadian pada saat pelanggaran," ucapnya.
Dalam persidangan, tim kampanye nasional meminta Bawaslu mempertimbangkan soal surat kuasa. Namun Bawaslu tetap mengikuti mekanisme peraturan yang telah diundangkan.
"Dalam hukum beracara mekanisme peraturan Bawalsu ini, apa yang sudah dilakukan oleh majelis, apa yang dilakukan oleh mekanisme persidangan ini sudah sesuai dengan prosedur mekanisme. Jadi kapan lagi kita bisa menaati peraturan yang sudah dibuat dan sudah diundangkan," tuturnya.
Namun, di samping itu, Bawaslu tetap mengapresiasi kehadiran tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf yang sudah hadir.
"Kita apresiasi dengan niat baik mereka sudah hadir, tapi karena mekanisme seperti itu maka perlu kita tegaskan, harus tetap ada surat kuasa," kata Puadi.
Hari ini sidang videotron dilanjutkan setelah empat kali ditunda. Pelapor Sahroni telah menyampaikan laporannya di depan terlapor.
Secara garis besar, Sahroni meminta Bawaslu DKI memeriksa izin penayangan videotron tersebut. Ia juga meminta pertanggungjawaban lembaga terkait.
"Kami memintakan pertanggungjawaban terhadap pihak terkait selaku pemilik penerima order serta penyampaian penayangan gambar paslon sebagaimana kami sampaikan di atas yaitu kepada Dinas Pendapatan Daerah Pajak, Kemenkominfo, dan kepada pihak terkait serta kepada pihak paslon secara khusus terkait pemuatan foto gambar maupun tayangan dan gambar yang ada di videotron," tuturnya.
"Dan juga untuk memberikan sanksi serta menjatuhkan putusan yang dinilai nantinya apakah telah melanggar ataukah ada indikasi terkait peraturan-peraturan yang tidak dipatuhinya," imbuhnya. dtc