Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Akibat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, 2 orang pengedar sabu MSA (36) warga Desa Lima Laras, Kecamatan Tanjung Tiram dan RCS (26) warga Desa Ujung Kubu, Kecamatan Tanjung Tiram terpaksa harus menahan sakit setelah kaki pelaku ditembak personel Satnarkoba Polres Batubara.
"Saat akan ditangkap, kedua pelaku mencoba melawan petugas. Untuk itu, petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi kepada wartawan, di Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (26/10/2018).
Dikatakannya, dari hasil penangkapan dua tersangka tersebut, personil Satnarkoba mengamankan 29,96 gram sabu. Kedua pelaku ditangkap di daerah Kodam I Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai saat akan melakukan transaksi.
"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan undercover. Mereka terancam hukuman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Sementara pelaku MSA mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi narkoba diwilayah Kabupaten Batubara. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Aku bekerja sebagai agen perjalanan ke Malaysia. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.