Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Pihak kejaksaan menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Deli Serdang itu ditangkap setelah dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak reklame.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Katanya, Alboin ditangkap tim intelijen Kejati Sumut dan intelijen Kejari Deli Serdang di kediamannya di Jalan Pelajar, Medan, Minggu (4/11/2018).
“Kita menangkap yang bersangkutan tadi malam sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari,” kata , Senin (5/11/2018) sore.
Dijelaskan Sumanggar, Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restoran reklame di DPKD Deliserdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah sehingga merugikan negarq Rp 296 juta.
Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding dan dijaruhi hukuman 2 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana penjara selama 6 bulan. Namun setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi.
“Tersangka buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.
Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deliserdang. Selanjutnya dia dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman. “Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,” tandas Sumanggar.