Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Mencoba menyerang petugas dengan menggunakan pisau saat dilakukan penangkapan, seorang pengedar ekstasi, BFL alias BD (29), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara terpaksa harus menahan sakit setelah personel Satnarkoba Polres Batubara melumpuhkannya dengan menembak kaki kanan pelaku di Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 20:30 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku membawa pisau yang disimpannya dibagian pinggang dan hendak menyerang petugas. Selanjutnya petugas Satnarkoba mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku," kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba di Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (7/11/2018).
Dikatakannya, penangkapan BFL alias BD berawal setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan transaksi dengan pelaku di wilayah Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
"Kita mendapat informasi ada transaksi narkoba diwilayah itu. Selanjutnya petugas melakukan undercover dan mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi. Disepakati transaksi diarea Perkebunan Tanah Gambus, Dari hasil penangkapan pelaku, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan 55 butir ekstasi," ujarnya.
Kasat Narkoba AKP Kusnadi menuturkan, kurun waktu mulai tanggal 27 Oktober - 6 November 2018, Satnarkoba Polres Batubara mengamankan 9 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan 7 kasus.
Ia mengatakan, jajaran Polres Batubara mengapresiasi warga Desa Simpang Gambus yang telah mendukung pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kita apresiasi warga yang telah mendukung kinerja kita. Biasanya saat kita susah melakukan penangkapan diwilayah Simpang Gambus, tapi saat ini masyarakat sudah mendukung," ucapnya.
Sementara pelaku BFL alias BD mengaku bahwa ekstasi didapat dari seseorang berinisial N di wilayah kolam buaya Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh dengan harga Rp 160.000/butir. Biasanya dijual di cafe live musik.
"Aku beli dari Simpang Gambus dengan harga Rp 160.000. 55 butir itu belum ku bayar karena ada yang mesan. Biasanya digunakan di cafe live musik," tuturnya.