Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan 42 kg daun ganja kering di halaman kantor BNNK, kompleks perkantoran Pemkab Madina, Bukit Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis (15/11/2018).
Kepala BNNK Madina, AKBP. S Bangko, menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan hasil tangkapan tim BNNK Madina pada 9 Oktober 2018 dij alan umum Kecamatan Lembah Sorik Marapi.
"Berdasarkan informasi masyarakat, sekira pukul 21.00 WIB, tim BNNK Madina berhasil mengamankan tersangka RSS dan kawan-kawan saat sedang membawa narkotika jenis ganja siap edar sebanyak 42 kg," ungkapnya.
Katanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RSS dan kawan-kawan akan dojerat UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 118 Ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Ketua DPRD Madina, H Maraganti Batubara; Kajari Madina, Taufiq Djalal; Kasipidum, Michael' Kalapas Klas IIB Panyabungan, Indra Kesumah; Kasatnarkoba Polres Madina, AKP. M Rusli; Kemenag Madina, MUI Madina dan tokoh masyarakat H Ismail Hakim Lubis.