Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang anggota Polri dari Sat Sabhara Polres Simalungun bernama Syamsul Purba (46) dibekuk oleh personel Polsek Perdagangan dari kediamannya di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sebab, anggota polisi berpangkat Aiptu ini telah kedapatan menyimpan dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dilingkungan tempat tinggalnya.
"Tersangka ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis metamfetamin atau sabu," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (23/11/2018) malam.
Tatan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Rabu (21/11/2018) pukul 13.30 WIB. Setelah sebelumnya, Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik F Aritonang mendapat informasi, bahwa di rumah Syamsul Purba sedang terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
"Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap pelaku didepan rumahnya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti narkoba dari dalam kamarnya," jelasnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan, papar Tatan, berupa 1 buah bong, 1 paket besar diduga berisi sabu seberat 5 gram di bungkus plastik bekas ice cream, 5 plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu dimana masing-masing seberat 0,6 gram, 36 plastik klip ukuran kecil kosong, 1 kaca pirex, 4 buah pipet ukuran kecil, 1 buah sendok/sekop orange, 2 mancis, Uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan sabu, 1 HP vivo hitam, 2 tas kecil, serta 1 bungkus permen doublemint.
Dari keterangan Syamsul, lanjut Tatan, ia mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang namanya tidak diketahui di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Tatan menyebutkan, penangkapan terhadap Syamsul ini juga sudah dilengkapi oleh Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/20/XI/2018/Simal-Dagang, pada tanggal 21 Nopember 2018 oleh pelapor atas nama Aiptu Budi P Simanjuntak (43).
Tatan menambahkan, ada pun para saksi berjumlah 5 orang Polisi, masing-masing Aiptu HR Sianipar (40), Bripka Bambang Lesmono (36), Bripka J Samosir (34), Bripka R Hutabarat (33), dan Brigadir V Sitorus (30). "Untuk tindak lanjut akan dilakukan pengembangan," tandasnya.