Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Sepanjang Maret Satuan Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) mengamankan 7 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, 2 diantaranya residivis kasus yang sama.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, didampingi Wakapolres, Kompol Sugianto dan Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum Harahap, dalam keterangan persnya menyebut Polres Palas komit memerangi narkoba di Palas.
"Tangkapan ini merupakan komitmen kita dalam memberantas narkoba di Padang Lawas. Kami (Polres Palas) mengajak pers dan masyarakat bekerjasama memerangi narkoba," terang Diari (27/3/2024).
Diantara enam tersangka, dua diantaranya merupakan residivis. Ia pernah menjalani masa tahanan karena kasus yang sama.
Sementara itu Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum Harahap mengatakan sepanjang bulan Maret Polres Palas berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
"Kita berhasil mengamankan empat pelaku dilokasi yang berbeda, inisial K, DR, MF, dan MF. Namun hanya berselang beberapa saat semuanya berhasil kita amankan. Karena empat orang tersebut merupakan satu rangkaian sindikat dalam peredaran narkoba," terang Kasat
Lanjut terang Kasat, Dari hasil pemeriksaan sementara empat tersangka DR alias Kenek adalah pemimpin sindikat mereka.
Kemudian lanjut Kasat, polisi kembali menangkap NH dan RH yang diketahui memiliki dan mengedarkan sabu dan ganja di desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun.
Sedang RH sendiri tidak hanya mengedar barang haram itu, juga merupakan bandar yang sesuai keterangannya barang didapat dari seseorang dari luar daerah dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
"RH merupakan residivis yang baru saja bebas pada Nopember lalu dalam kasus yang sama," ujar Said.
Kemudian, dikatakan Said, pihaknya juga menangkap tersangka D, dengan barang bukti sabu delapan paket kecil yang biasa beroperasi dan mengedarkan narkoba di sekitaran Kecamatan Barumun.
Dari penangkapan enam tersangka, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya 33,84 gram sabu, ratusan paket kecil sabu, puluhan paket kecil ganja, ponsel, timbangan, sepeda motor, uang tunai Rp 357 ribu dan bong yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 10 miliar.