| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Ali Amat (54) tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban Rodiah Annum Nasution (35) yang tidak lain merupakan keponakan kandung Maryam, istri Ali Amat sendiri, Jum'at (23/11/2018) petang ditangkap oleh Satuan Reskrim Polsek Batang Angkola, Polres Tapanuli Selatan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Iptu Rahmad Saleh Nainggolan bersama tiga orang anggotanya di Desa Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Tersangka Ali Amat diketahui sedang bersembunyi di desa tersebut dari kejaran polisi.
Saat tim Reskrim tiba di Desa Simangambat dan langsung ke persawahan tempat persembunyian, ternyata terdugatelah berpindah tempat ke Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina. Tim langsung berangkat ke Desa Bonan Dolok dan menemukan tersangka di salah satu warung kemudian menangkapnya.
Tersangka langsung dibawa ke Polsek Batang Angkola untuk diproses sesuai hukum atas perbuatannya diduga menganiaya Rodiah Annum Nasution pada Minggu (18/11/2018).
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Sabtu (24/11/2018) mengatakan, hasil visum menunjukkan di tubuh Rodiah Annum, korban penganiayaan terdapat luka memar di tangan kiri dan luka memar di punggung belakang bagian bawah kiri dan atas kanan.

