| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan sebanyak 33 orang tersangka kasus narkoba dari wilayah hukumnya. Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan, yakni sejak 24 Oktober sampai 24 November 2018.
"Selama sebulan kita berhasil mengamankan 33 tersangka narkoba," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).
Eka menjelaskan, penangkapan terhadap ke-33 tersangka yang merupakan lelaki dewasa tersebut, berasal dari 22 Laporan Polisi (LP) yang terdiri 11 LP dari tangkapan Narkoba, lalu 11 LP tangkapan Polsek jajaran dengan rincian 6 LP dari Polsek Perbaungan, 2 LP dari Polsek Dolok Masihul, 2 LP dari Polsek Firdaus, serta 1 LP dari Polsek Beringin dan Polsek Pantai Cermin.
"Para status tersangka yaitu Bandar 2 Orang, pengedar 13 Orang dan Pemakai 19 Orang. Adapun kondisi tersangka saat ditangkap yaitu 1 orang tewas laka lantas dan 2 orang tertembak," jelasnya.
Dalam paparannya Eka menyampaikan kepada para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia berharap, agar para tersangka yang tertangkap ini, apabila usai menjalani proses hukumannya tidak kembali terjerat.
"Dalam hal ini jajaran Polres Sergai tetap komit dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

