Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Mantan Direktur Operasional PDAM Tirtanadi, Mangindang mengaku tidak ada masalah pada proyek paket pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Martubung PDAM Tirtanadi Sumatra Utara senilai Rp 58,77 miliar yang melibatkan terdakwa Flora Simbolon. Hal tersebut terungkap dari sidang lanjutan dugaan korupsi proyek tersebut yang dipimpin majelis hakim Sapril Pardamean Batubara, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/11/1) petang.
"Proyek itu tidak ada masalah karena hasil produksi air yang dihasilkan mencapai 200 liter/detik dan sudah sesuai dengan kontrak perjanjian," ungkap Mangindang, satu dari dua saksi yang memberikan kesaksiannya saat ditanya kuasa hukum terdakwa Flora Simbolon.
Dikatakan Mangindang lagi, semua speks pekerjaan sesuai dikerjakan."Seperti pipa air memang terbuat dari besi (steel), dengan diameter 400 ml dan panjang 1.700 meter, serta debit air menghasilkan 200 liter per detik atau sesuai dengan kontrak," jelas Mangindang lagi.
Sementara, saksi kedua, Warmansyah sebagai Wakil Pimpinan Proyek juga membenarkan poses tender yang dilakukan panitia lelang sudah berjalan sesuai aturan dan pemenangnya adalah KSO Promits-LJU, perusahaan tempat Flora Simbolon bekerja sebagai staf keuangan, sehingga KSO tersebut menjalankan proyek itu.
"Memang dalam perjalanannya ada terkendala izin, namun pihak PDAM Tirtanadi dan rekanan bersepakat untuk memperpanjang masa perbedaan yang dituangkan dalam Adendum," katanya.
Dijelaskannya, dalam Adendum itu tidak ada penjelasan perubahan nilai proyek atau tetap seperti dalam kontrak yang disepakati. "Tender kontrak dilakukan dengan cara efisi, karena bila satuan harga itu naik, maka yang menanggung kerugian itu bukan lagi PDAM Tirtanadi melainkan rekanan," jelasnya lagi.
Andar Sidabalok, kuasa hukum terdakwa sempat berinterupsi ke majelis hakim. Ia mengkritisi hasil audit yang dituduhkan JPU Nurdiono. Menurut Andar, setelah berkonsultasi ke BPK dan BPKP ternyata yang diberikan JPU itu bukan hasil audit, melainkan hanya berita acara pemeriksaan saksi ahli. "Yang kita minta hasil audit. Bukan berita acara pemeriksaan saksi ahli," ucapnya.
Meskipun begitu, Andar pun mengkritik berita acara yang diberikan kaksa tersebut. Dalam salah satu poin yang tertera dalam berita acara tersebut dijabarkan bahwa dalam hitungan audit tersebut menyatakan Rp 11 miliar dipotong 10% PPN dengan hasil Rp 300 jutaan. Padahal 10% dari Rp 11 miliar itu adalah satu miliar rupiah lebih.
"Menghitung saja sudah salah, bagaimana kualitas dakwaan dan hasil audit yang dianggap jaksa sudah benar tersebut. Ini harus majelis catat di berita acara persidangan," kata Andar Sidabalok dalam interupsinya di persidangan.
Flora Simbolon selaku staf keuangan Promits LJU ditetapkan tersangka oleh Kejari Belawan terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut. Flora sempat melakukan praperadilan perkara itu, bahkan memenangkan prapid tersebut. Namun, JPU dari Kejari Belawan tetap memaksakan kasus Flora Simbolon hingga tetap disidangkan sebagai terdakwa.
Alhasil, kuasa hukum Flora Simbolon pun mengadukan Kajari Belawan Yusnani bersama Kasipidsus Kejari Belawan Nurdiono ke Bareskrim Mabes Polri. Tak hanya keduanya, ada 7 jaksa lainnya yang juga dilaporkan serta seorang akuntan publik.