Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deliserdang, telah selesai menggelar sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam perkara ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Jumat (19/4/2024) kemarin.
Dipimpin Hakim Rina Sembiring, majelis menolak permohonan pemohon prapid untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) pertimbangan hakim sebagai berikut.
Menimbang karena berkas perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Lubuk Pakam, Deli Serdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.
"Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ujar majelis hakim.
Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Untuk diketahui, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.
Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulosari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut dalam keterangannya diterima medanbisnisdaily.com, Minggu (20/4/2024) malam mengatakan, bahwa proses terhadap Godol saat ini sedang berproses di pengadilan.
"Tentu dengan putusan Praperadilan ini, perkaranya lanjut sidang pemeriksaan Godol, kita ikut proses yang sedang berjalan di pengadilan," pungkas Hadi.