Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK meminta dua orang saksi, yakni Rachmad Sugiyanto dan ibu rumah tangga Handriyati, kooperatif. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap perolehan anggaran DAK perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen tahun 2016.
"Ada lagi dua saksi yang tidak hadir ini terkait dua saksi untuk tersangka tindak pidana mengenai perolehan anggaran di Kabupaten Kebumen. Ini tidak hadir tanpa keterangan dan sudah panggilan yang kedua atas nama Rachmad Sugiyanto (swasta) dan Handriati (ibu rumah tangga)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Kedua saksi sedianya diperiksa untuk tersangka Taufik Kurniawan. Namun keduanya mangkir pada pemanggilan kedua hari ini. Sebelumnya, Rachmad dan Handrianti juga mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 26 November.
"Jadi penyidik meminta kepada kedua orang ini untuk kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal pemeriksaan. Kalau tidak datang, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa dan memasukkan dalam DPO," sambungnya.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad.
Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016. Taufik saat ini ditahan KPK. dtc