Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyidik KPK mencecar anggota DPR dari Fraksi PDIP Junico BP Siahaan atau Nico Siahaan soal aliran uang terkait Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. KPK menduga duit itu digunakan untuk kegiatan partai politik (parpol).
"KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober 2018," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).
Awalnya KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 250 juta dari Sunjaya. Uang itu disebut KPK sebagai sumbangan kegiatan parpol di hari Sumpah Pemuda.
"KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," sebut Febri.
Hal itulah yang coba dicek penyidik KPK ke Nico. Namun KPK tidak menyebut detail peran Nico dalam kaitan kegiatan tersebut. Terlepas dari itu, KPK mengingatkan para parpol untuk memperhatikan betul dari mana sumber pendanaan kegiatan politiknya.
"Jika ada permintaan sumbangan atau donasi pada kepala daerah tentu saja hal tersebut berisiko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal lain yang terkait kewenangan kepala daerah," tutur Febri.
Dalam kasus ini, Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.
Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil hingga berkas promosi jabatan.(dtc)