Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banyuwangi - Mahkamah Agung (MA) memvonis 4 tahun penjara kepada Heri Budiawan alias Budi Pego, koordinator demo palu-arit Pesanggaran, Banyuwangi. Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sudah menerima petikan putusan kasasi tersebut beberapa hari yang lalu.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Heru Setiyadi, membenarkan kabar putusan MA yang mengganjar Budi Pego dengan pidana penjara 4 tahun. Pihaknya mengaku telah menerima petikan putusan kasasi tersebut beberapa hari lalu.
"Kami sudah mengirim pemberitahuan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan kuasa hukum Budi Pego," kata Heru kepada detikcom, Jumat (30/11/2018).
Heru mengaku putusan tersebut hendaknya dihormati siapa pun. Sebab, putusan kasasi yang diambil MA, menurutnya, adalah yang terbaik. Itu lantaran diyakini putusan tersebut sesuai dengan wawasan, pengalaman, dan ilmu pengetahuan MA sendiri.
"MA sudah pasti lebih berpengalaman, wawasan dan ilmu pengetahuan hukumnya juga lebih matang. Artinya, kalau dilihat dari sisi hukum, kita percaya MA sudah melakukan yang terbaik," katanya.
Meski demikian, kata Heru, jika belum puas, pihak pengacara bisa menempuh jalur hukum. Atau mungkin jika terdapat fakta hukum yang belum diperiksa atau baru ditemukan, upaya hukum masih terbuka lebar.
Menurutnya, dalam pemberitahuan Putusan MA itu sudah lengkap dengan petikan putusan MA.
"Setelah menyampaikan pemberitahuan putusan MA itu, selanjutnya menjadi domain pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi," pungkasnya.
Dikonfimasi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Koko Erwinto menyatakan belum melangkah untuk melakukan eksekusi putusan tersebut.
"Kami masih menunggu akta relaasnya sudah disampaikan atau belum," ujarnya kepada wartawan.
Pihaknya masih menunggu tembusan dari Pengadilan surat pemberitahuan putusan MA itu sudah diterima Budi Pego atau Pengacaranya. Jika memang Budi Pego atau pengacaranya sudah menerima pemberitahuan putusan, maka Kejaksaan segera mengirim surat panggilan. Surat Panggilan itu akan dikirim ke pengacaranya atau Budi Pego langsung. Panggilan akan dilayangkan setidaknya dua kali.
"Jika dua kali panggilan tidak datang, kita minta bantuan kepolisian untuk menjemput," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Rifai, SH, selaku pengacara Budi Pego mengatakan sudah menerima salinan kutipan keputusan MA atas Vonis 4 tahun penjara. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.
"Saat ini kita wait and see saja. Menunggu salinan putusan dari MA atas vonis tersebut. Di kamar putusan itu mengatakan kasasi yang diajukan oleh pengacara dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi ditolak. Sehingga MA menyidangkan sendiri perkara tersebut sehingga ada Vonis 4 tahun itu," ujarnya kepada detikcom via seluler.
Dirinya tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Meskipun MA telah menjatuhkan vonis.
"Video dan gambar palu-arit, menurut kami itu hanya petunjuk. Kalau bukti sepanduknya kan nggak pernah ada. Yang ada adalah foto dan video yang di situ ada spanduk yang ada gambar palu-aritnya, sepanduk logo palu-arit sendiri tidak pernah hadir di pengadilan," katanya.
Seperti diketahui, pada 23 Januari 2018, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan terdakwa Budi Pego terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara. Lalu menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan. Selanjutnya, pada 15 Februari 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga menjatuhkan vonis yang sama.
Dengan modal keyakinan pihak pengacara yang diamini oleh terdakwa, akhirnya jalur kasasi pun ditempuh.
"Sejak awal dia yakin tidak bersalah, kami juga sependapat, jadi kami menempuh upaya hukum. Tidak mempertimbangkan pidananya berapa, mau diputus 3 bulan, 4 bulan, kalau dinyatakan bersalah, upaya hukum tetap kami lakukan," ungkap Rifai.
Walaupun logo palu-arit memang benar ada, masih kata Rifai, itu dianggap belum bisa menjerat Budi Pego. Karena memegang logo palu-arit tidak sama dengan menyebarkan paham komunis.
Dengan keyakinan tersebut, pihak pengacara berencana akan menempuh upaya hukum luar biasa. Yakni peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA tertanggal 16 Oktober 2018 tersebut. "Tapi kami menunggu salinan lengkap putusan MA, untuk kita pelajari," ungkap Ahmad Rifai.
Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan kasus demo berlogo palu-arit Pesanggaran ini menjadi sorotan massa Penyelamat NKRI. Massa tersebut terdiri dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Suara Blambangan (Forsuba), selaku lembaga yang digawangi para sesepuh GP Ansor Bumi Blambangan.
Keberadaan logo palu-arit dalam spanduk demo Pesanggaran, 4 April 2017, dianggap sudah bisa dijadikan bukti. Apalagi logo tersebut memang terlihat jelas dari foto serta rekaman video suasana demo.
Dari situ mereka mendesak agar segala hal yang terindikasi berkaitan dengan komunis harus dihukum berat. Terlebih tentang bahaya Laten Komunis, Banyuwangi, memang punya sejarah kelam. Sebanyak 62 orang kader GP Ansor setempat telah menjadi korban kekejaman PKI pada 18 Oktober 1965 di Dusun Cemetuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring.
"Dan masyarakat harus paham, yang disidangkan di sini bukan demo mereka, tapi logo palu arit yang mereka (demonstran) bentangkan," tegas Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono, kala itu. dtc