Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mendatangi KPU. Kedatangan keduanya untuk membahas pencalonan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
Pantauan detikcom, pertemuan tersebut dimulai pada pukul 17.36 WIB di lantai II KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
Pertemuan ini diikuti Ketua KPU Arief Budiman serta Komisioner KPU, Pramono Ubaid dan Wahyu Setiawan. Pertemuan ini berlangsung tertutup.
Mahfud menyebut pertemuan itu akan membahas putusan gugatan OSO yang dimenangkan Mahkamah Agung dan PTUN. Pertemuan juga disebut bakal membahas putusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang meminta pengurus parpol mundur untuk mencalonkan jadi caleg DPD.
"Ya soal itu aja (putusan MK, MA, PTUN). Intinya itu, tapi ke mana arah materinya kami belum bisa menyampaikan," kata Mahfud.
Terkait pencalonan OSO sebagai caleg DPD RI, KPU berpegang pada putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD/senator. Keputusan MK soal anggota DPD tidak boleh lagi merangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018.
KPU lalu merevisi PKPU Nomor 14 Tahun 2018 menjadi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD. PKPU tersebut menghambat langkah OSO sebagai caleg DPD karena posisinya sebagai Ketum Hanura.
OSO lalu mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018. MA lalu memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus parpol.
Selain itu, OSO menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pencalonan dirinya sebagai caleg DPD. PTUN memenangkan OSO dan meminta memasukkan nama OSO sebagai calon DPD pada Pemilu 2019. dtc