Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terhadap isu "panas" soal pembagian dana annual fee (pajak air permukaan umum) dari PT Inalum kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatra Utara yang beberapa hari ini mencuat, lembaga legislatif, yakni DPRD Sumut berusaha meredakan.
Pada Senin (17/12/2018), pembahasan isu tersebut digelar pada rapat Badan Anggaran. Dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Aduhot Simamora, hadir Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Sumut, Agus Tripriyono; Kepala Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Sumut, Darmawan serta pejabat Pemprov Sumut lainnya.
Kata Aduhot yang berasal dari Partai Hanura, rapat Banggar menyatakan surat keputusan atau SK Gubernur tentang pembagian annual fee tidak pernah ada. Yang beredar di masyarakat tidak diketahui asalnya dari mana.
"Tidak pernah ada SK itu, yang beredar itu kan tidak ada nomor suratnya," ungkap Aduhot.
Kepada Gubernur Edy Rahmayadi, terangnya, diminta dalam minggu ini segera melaksanakan rapat bersama seluruh sekretarias daerah dari 33 kabupaten/kota. Mereka duduk bersama membicarakan formula pembagian dana annual fee yang bersumber dari pembayaran pajak air permukaan umum oleh PT Inalum.
"Sesuai UU, 50% annual fee jadi bagian pemerintah provinsi. Selebihnya, 50% lagi dibagikan ke seluruh kabupaten/kota. Dari yang 50% itu, 70% di antaranya untuk daerah yang bersinggungan langsung dengan Danau Toba," tegasnya.
Rapat Banggar tidak menyetujui pembagian annual fee ke kabupaten/kota besarnya seperti SK Gubsu yang sempat beredar. Harus memenuhi aspek keadilan.
Tentang annual fee yang hendak dibagi-bagi, Aduhot menyatakan sesungguhnya uangnya belum ada. Baru akan ada setelah PT Inalum membayarkan. Saat ini Inalum masih berusaha menempuh upaya hukum dengan cara mengajukan keputusan kasasi oleh Mahkamah Agung ke tahap peninjauan kembali atau PK.
"Di APBD 2019 nomenklatur pembagian annual fee masih bertanda bintang. Artinya baru dilaksanakan setelah uangnya ada," ujarnya.
Kendati demikian, terangnya, sembari menunggu proses PK berjalan, PT Inalum sudah harus membayar pajak APU sebesar 50%. Uang itu yang akan dibayarkan ke kabupaten/kota.
Sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon mengirimkan surat protes kepada Gubernur Sumut terkait terbitnya SK Gubernur Sumut No. 188.44/355/KPTS tentang Penghitungan Penetapan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota. Di SK tersebut dituangkan bahwa Kabupaten Samosir mendapatkan bagian sebesar Rp 5,4 miliar dari nilai total yang dibayarkan Inalum Rp 554 miliar.
Protes juga disampaikan Pemkab Taput yang menilai pembagian annual fee tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi aspek keadilan. Pasalnya, daerah yang berada di luar cakupan kawasan Danau Toba sebagai penyumbang sumber air untuk pengoperasian perusahaan PT Inalum, justru menerima annual fee yang lebih besar dibandingkan yang akan diterima Kabupaten Taput.
“Sesuai dengan pengalokasian dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumut yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD ) Pemprovsu tahun anggaran 2019, Pemkab Taput hanya menerima sekitar Rp 6,7 miliar, dari total dana yang akan disalurkan Pemprovsu sebesar Rp 554 miliar," kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Indra Simaremare, Rabu malam (12/12/2018).
Sementara itu, Sekretaris Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sekdaprovsu), R Sabrina menegaskan bahwa sampai sekarang Gubsu belum ada meneken SK pembagian dana annual fee tersebut.
"Kita belum membuat secara resmi. Mungkin itu (SK Gubsu) ntah dapat siapa lalu dicorat coret atau gimana," kata Sabrina, Senin (17/12/2018).