Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Personel Kodim 0201/BS tangkap dua orang pelaku narkoba di Perumahan YUKA Medan Marelan, saat lokasi itu digerebek, Rabu (19/12/2018) sore. Untuk pengusutan selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Mapolres Pelabuhan Belawan
Personel Kodim 0201/BS, yang dipimpin Pasi Inteldim 0201/BS Mayor Czi Andri Prasetyo Wibowo dan Dan Unit Inteldim 0201/BS Kapten Arh Boby Akhmadi melakukan penggerebekan karena ada informasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang disinyalir sering terjadi di komplek perumahan buruh Pelabuhan Belawan, YUKA Marelan
Dalam penggerebekan yang berlangsung di lingkungan 22 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan itu, personel Kodim 0201/BS berhasil menakap dua pelaku orang pengedar narkoba, masing-masing AH alias Anwar (47) dan Las alias Leo (23). Dari kedua pria itu, petugas menyita 7 paket sabu sabu siap edar, 200 plastik klip bekas sabu-sabu dan 3 buah sekop sabu.
Tertangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang merasa resah, karena maraknya peredaran narkoba di sekitar TKP, sebut Pasi Inteldim 0201/BS Mayor Czi Andri Prasetyo Wibowo, Rabu (19/12/2018).
Berdasarkan laporan tersebut personel unit Inteldim 0201/BS melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, hasil yang didapatkan bahwa benar di Komplek Yuka Lingkungan 22 Kelurahan Terjun, Medan Marelan ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu yg dijual secara bebas.
Selanjutnya tim kemudian melakukan penggerebekan setelah memastikan.
Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polres Pelabuann Belawan dan diterima oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari.
"Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini dalam pemeriksaan petugas untuk menjalani proses hukum," ujar Edy Safari.