Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hingga berakhirnya tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak kunjung memecat aparatur sipil negara (ASN) yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Artinya, ASN tersebut bakal menerima gaji seperti biasa di tahun 2019.
"Masih berproses tentang pemecatan ASN yang pernah tersangkut masalah korupsi," ujar Sekretaris BKDPSDM Medan, Baginda Harahap, di Medan, Selasa (1/1/2019).
Ia mengaku hingga saat ini, pihaknya belum mengantongi semua salinan putusan ASN yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
"Pemecatan itu kan perlu SK (surat keputusan), nanti SK itu yang tandatangani Wali Kota Medan. SK nya sedang berproses di Inspektorat," imbuhnya.
Baginda enggan menyebut berapa jumlah ASN di Pemko Medan yang telah divonis bersalah dalam kasua korupsi. Ia beralasan itu rahasia, sehingga tidak bisa diungkapkan ke publik.
Karena belum dipecat atau diberhentikan, Baginda mengaku ASN itu masih akan tetap menerima segala hak-haknya.
Seperti diketahui, KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan menjalankan fungsi _trigger mechanisme_ untuk mendorong reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap 2.357 ASN yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.
Bahkan, tertanggal 10 September 2018, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran pada seluruh kepala daerah ttg Penegakan Hukum terhadap ASN yg melakukan korupsi. Kemudian Kamis, 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum thd PNS yang telah dijatuhi hukuman berds putusan pengadilan yg berkekuatN hukum tetap krn melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan. SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018.
Dari data BKN, 5 daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) terbanyak yang terdapat ASN terpidana korupsi belum diberhentikan adalah:
1. Sumatera Utara: 298 orang
2. Jawa Barat: 193 orang
3. Riau: 190 orang
4. NTT: 183 orang
5. Papua: 146 orang.